Terlibat Narkoba 

2 Personel Polres Dipecat

Anggota Polres Dipecat karena terlibat narkoba

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua personel Polres Tanah Karo, Sumut, dipecat, Senin (12/8). Keduanya diberhentikan karena terlibat perkara penyalahgunaan narkoba.Kedua personel yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yakni: Brigadir Deri Andreas Brahmana NRP 84060837 dan Brigadir Rus Piccal Sihombing NRP 86111256. Deri hadir dalam upacara pemberhentian yang digelar di halaman Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. Sementara Rus Piccal hanya diwakili fotonya.Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean. Dia menegaskan, kedua bintara diberhentikan karena terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkoba."Pemecatan dua anggota Polri ini bentuk keprihatinan dan peringatan bagi kita bersama. Keputusan ini diambil pimpinan melalui proses dan mekanisme panjang berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam penegakan hukum," tegasnya.

Hasian memaparkan, pemberhentian kedua personel itu didasarkan pada surat keputusan Kapolda Sumut nomor: Kep/741/VI/2019 dan Kep/742/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang PTDH dari Dinas Polri.Keduanya dipecat karena terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindak pidana narkoba.Deri sebelumnya bertugas sebagai Brigadir Pembinaan Polres Tanah Karo. Sementara Rus Piccal bertugas di Satuan Tahti Polres Karo. Keduanya bersalah dalam perkara kepemilikan sabu-sabu dan masih menjalani hukuman pidana. Hasian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Tanah Karo. "Semoga upacara PTDH ini yang terakhir di Polres Tanah Karo," tutupnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar